Setelah memberikan surat kepada para tim sukses kedua pasangan calon presiden / wakil presiden (capres/cawapres) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) di akhir masa kampanye, ternyata memasuki masa tenang, Minggu (6/7/2014) masih banyak APK yang terpasang di pinggir jalan Kota Surabaya.
Oleh karena itu, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya turun tangan untuk membersihkan APK yang masih terpasang. Sasaran pembersihan APK ini tidak hanya yang bergambar kedua pasangan Capres/Cawapres, melainkan semua atribut yang bergambar partai.
Sebanyak 344 personel dikerahkan beserta 66 kendaraan untuk membersihkan semua APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Surabaya. Personel yang dilibatkan diantara dari Panwaslu, KPU, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub, DKP, PLN, Bakesbang Pol Linmas, Satpol PP, Dinas Kebakaran, dan beberapa SKPD Pemkot Surabaya Lainnya.
Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, pembersihan APK ini sesuai dengan PKPU 16 tahun 2014. Setelah masa kampanye selesai, semua kegiatan kampanye, apapun bentuknya tidak diperbolehkan lagi termasuk pemasangan APK.
“Kami sudah meminta para tim sukses pasangan capres/cawapres untuk membersihkan APK mereka yang masih terpasang. Namun masih banyak ditemui APK yang belum diturunkan saat hari pertama masa tenang. Karena itu kami bergerak untuk membersihkan semua ituu,” kata Wahyu Hariadi kepada wartawan, Minggu (6/7/2014).
Dia menambahkan, personel dibagi empat tim untuk membersihkan sisa APK yang masih terpasang di wilayah Surabaya. Tim pertama membersihkan kawasan Utara diantara di Wilayah Taman Surya, Jl. genteng Kali, Embong Malang, Bubutan, Indragiri, Raja Wali hingga wilayah Kenjeran. Tim Kedua wilayah Timur yaitu, Jl. walikota Mustajab, dr. Mustopo, Dharmawangsa, hingga Menur. Tim ketiga wilayah Selatan yaitu, Jl. Agung Suprapto, Walikota Mustajab, Simpang Dukuh, Gubernur Suryo, Panglima Sudirman, hingga kawasan Waru. Dan tim keempat wilayah Barat yaitu, jl. dr. Soetomo, Jl. Indragiri, Jl. Kutai, Adityawarman, Jl. Mayjend Sungkono serta wilayah barat lainnya.
“Semua personel berangkat dari Taman Surya Balaikota Surabaya dan semua APK yang dibersihkan dibawa ke Sekretariat Panwaslu Jl. AR Hakim,” ujarnya.
Sementara untuk APK yang ada di pinggiran atau kecamatan, kata dia, penertiban diserahkan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) masing-masing dengan melibatkan Satpol PP kecamatan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Semua sudah dikoorrdinasikan. Untuk tiap wilayah sudah ada yang mengcover, dan malam ini kami akan berusaha untuk membersihkan semua APK,” kata Wahyu.
Dia juga menegaskan, jika saat masa tenang atau saat pelaksanaan Pilpres ditemukan pelanggaran terkait kampanye atau APK, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukum terhadap tim sukses yang melakukan pelanggaran.
“Terkait larangan kampanye oleh tim sukses pasangan capres/cawapres diluar masa kampanye sudah diatur dalam Pasal 58 Peraturan KPU 16/2014,” pungkasnya. (wak)
Teks Foto:
– Petugas membersihkan alat peraga kampanye pasangan capres/cawapres yang masih terpasang di Jl. Yos Sudarso dan Wonokromo.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net