Sabtu, 23 November 2024

Keputusan MK Soal Judicial Review UU Pilpres Harus Dihormati

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Apapun keputusan MK soal Judicial Review UU Pilpres harus dihormati. Hal ini ditegaskan Tjatur Sapto Edy Wakil Ketua Komisi III menyikapi uji materi UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan Yusril Izha Mahendra dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita harus menghormati siapa saja yang mengajukan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan judicial review terhadap perundang-undangan dalam hal ini UU Pilpres. Pak Yusril dan Pak Effendi Ghozali kita hormati karena itu saluran konstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2014), di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Tjatur, apapun keputusan MK tentu bangsa ini termasuk pemerintah, DPR dan parpol harus siap menjalankan.

Kata Tjatur, di dalam memutuskan perkara hukum itu ada tiga asas yang sebaiknya dipertimbangkan. Pertama asas kepastian hukum, kedua adalah asas keadilan, dan yang ketiga adalah asas kemanfaatan. Sehingga, dalam hal ini ada tiga kemungkinan keputusannya, apakah ditolak, apakah diterima untuk dilaksanakan pada pemilu 2014, atau diterima untuk dilaksanakan pada pemilu 2019.

Tjatur menjelaskan, berpatokan pada tiga asas tersebut, Tjatur mengatakan kalau dari sisi kepastian itu bisa diterima dan dilaksanakan sekarang, tapi kalau dari kemanfaatan, puncaknya adalah kepastian dan keadilan sehingga dilaksanakan tahun 2019 lebih bermanfaat daripada tahun 2014.

“Kalau saya pribadi mengatakan lebih bermanfaat nanti pada tahun 2019. Karena KPU sekarang, DPT saja belum beres 100 persen masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh KPU. Kalau nanti ditambah dengan harus menyelesaikan secara bersamaan maka tanggal 20 Oktober kita sudah punya presiden baru tidak ada intstitusi pun yang berhak memperpanjang masa jabatan presiden dan mengambil keputusan tentang itu maka banyak risiko yang harus ditanggung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Yusril mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2013 lalu. Pasal-pasal yang digugat Yusril yaitu 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, ia meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs