Setelah menyelesaikan proses pemilu legislatif (Pileg), tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden segera dimulai. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah Komisioner KPU RI meminta partai politik atau gabungan partai politik mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.
Sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
Menurut Ferry, untuk tahapan pemilu Presiden ini, KPU juga menyiapkan peraturan KPU soal Pilpres, pemutakhiran dan sinkronisasi daftar pemilih serta merumuskan kampanye dan debat antar calon Presiden.
KPU juga berkoordinasi dengan KPK untuk laporan harta kekayaan pejabat negara bagi calon Presiden dan calon wakil Presiden.
“Jadi pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 18 sampai 20 Mei untuk masalah harta kekayaan pasangan calon, KPU juga akan berkoordinasi dengan KPK,” papar Ferry di kantor KPU, Rabu (16/4/2014).
Ferry menjelaskan, setelah pendaftaran calon, KPU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon.
KPU memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU dan Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (faz/dwi)