KPU Kota Madiun melakukan pembongkaran terhadap puluhan kotak suara pada Minggu (10/8/2014) sore. Pembongkaran kotak suara disaksikan oleh Panwaslu dan saksi dari masing-masing pasangan Capres-Cawapres.
Sasongko ketua KPU Kota Mediun mengatakan pembongkaran ini untuk menindaklanjuti gugatan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan yang dinilai ada kejangkalan dan tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang terdaftar.
Sasongko menambahkan dari 308 kotak suara Pilpres di kota Mediun, 74 diantaranya yang tersebar di tiga Kecamatan.
Rossy dari Radio Wijaya Kusuma Madiun pada Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (11/8/2014) melaporkan, dari hasil pembongkaran kotak suara, KPU Madiun akan mengirimkan hasil fotokopi dari formulir C, C-1, C-2 dan C-7 ke Mahkamah Konstitusi.(nif/dwi)