Panwas Jember merekomendasikan KPU agar serahkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) karena data pemilih di beberapa kecamatan, dinilai janggal.
Dima Ahyar Ketua Panwaslu Jember mengatakan, salah satu azas yang harus terpenuhi dalam penyusunan daftar pemilih adalah validitas dan kelengkapan data pemilih.
Wulan dari Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (18/7/2014) melaporkan, seperti yang dicontohkan di salah satu desa di Kecamatan Balung Jember, seluruh pemilihnya masih dalam daftar pemilih khusus padahal sebelumnya KPU sudah menetapkan di desa itu tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, Panwas juga menemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan data yang ditetapkan sebelumnya.
Kata Dima Ahyar KPU Jember harus mengerahkan seluruh DPKTB sesuai formulir c7 atau daftar hadir dalam TPS.
Sementara itu, Ahmad Hanif Ketua KPU Jember mengatakan, pihaknya baru menerima rekomendasi Panwas Rabu (16/7/2014) pagi. Sehingga KPU tidak bisa menyampaikan jawaban soal DPKTB dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres Rabu (16/7/2014) malam. Ini karena harus membuka seluruh kotak suara yang ada di Gunang.
Meski demikian KPU Jember berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut. (art/dwi)