Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan seluruh anggota KPU Kota Surabaya dan KPU Jawa Timur dinyatakan tidak melanggar etik penyelenggaraan pemilu.
Putusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar di DKPP, Kamis (21/8/2014) siang. “Menolak aduan pengadu dan seluruhnya sehingga merehabilitasi nama teradu,” kata anggota DKPP ketika membacakan putusan.
Aduan yang ditolak DKPP kali ini berkaitan dengan dugaan maniputsasi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang diadukan terjadi di Surabaya. Dengan putusan ini berarti DKPP menilai apa yang dilakukan KPU Surabaya dan KPU Jawa Timur tidak melanggar etik dan aturan yang berlaku.
“Perintahkan KPU RI untuk jalankan putusan ini,” kata anggota DKPP. Artinya, karena tidak dinyatakan bersalah maka KPU RI tidak perlu memberikan sanksi bagi seluruh anggota KPU Surabaya dan tiga anggota KPU Jawa Timur yang sebelumnya diadukan yaitu Eko Sasmito, Gogot Cahyo Baskoro, serta Khoriul Anam. (fik)