Untuk KPU DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan mayoritas anggota dan ketua KPU baik provinsi maupun kota melanggar etika penyelenggara pemilu.
Ketua dan Anggota KPU yang dinyatakan melanggar etik di antaranya adalah ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi DKI, lantas Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara, Ketua dan Anggota KPU Jakarta Pusat, dan Ketua dan Anggota KPU Jakarta Timur.
“Untuk teradu Ketua dan Anggota KPU Jakarta Selatan tidak melanggar etik,” kata Nur Hidayat Sarbini, anggota DKPP ketika membacakan putusan, Kamis (21/8/2014).
Atas pelanggaran ini, DKPP perintahkan KPU RI untuk langsung jalankan putusan ini yaitu berikan sanksi bagi anggota dan ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
“Perintahkan Bawaslu lakukan pengawasan untuk tindaklanjut dari putusan ini,” kata Nur Hidayat Sarbini. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi