Sabtu, 23 November 2024

Biaya Tes Kesehatan Sepasang Capres-Cawapres Rp150 Juta

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Biaya pemeriksaan kesehatan untuk satu pasang bakal calon presiden dan wakil presiden menghabiskan anggaran Rp150 juta, kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Biaya pemeriksaan kesehatan untuk satu orang bakal calon itu Rp75 juta, jadi kalau ada dua orang, bakal capres dan cawapres, berarti Rp150 juta,” katanya di Jakarta, Minggu (18/5/2014) seperti dilaporkan Antara.

Rincian biaya tersebut, selain untuk tes kesehatan bakal pasangan calon, juga termasuk menyewa seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit selama tes berlangsung.

“Rumah sakit itu nanti hanya diperuntukkan bagi bakal pasangan capres dan cawapres, pasien umum tidak diperkenankan memeriksakan diri selama proses tes kesehatan itu berlangsung. Jadi biaya itu semacam untuk mengganti rugi kepada rumah sakit karena tidak menerima pasien umum selama itu,” katanya.

Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan sehari setelah bakal pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas administrasi ke KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.

“Jika bakal pasangan capres dan cawapres itu mendaftarkan diri hari ini, maka besok (19/5/2014) mereka harus tes kesehatan di rumah sakit,” katanya.

Proses tes kesehatan sendiri diperkirakan memakan waktu selama tujuh jam untuk satu pasangan capres dan cawapres.

Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

“Hasil pertemuan kami dengan IDI kemarin menghasilkan rekomendasi RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres dan cawapres,” kata Husni Kamil Manik Ketua KPU Pusat.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diumumkan bersamaan dengan kelengkapan berkas administrasi persyaratan pasangan bakal calon pada 31 Mei 2014.

Apabila salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat, baik secara jasmani maupun rohani, maka parpol dapat mengajukan pengganti calon tersebut.

“Kalau dalam proses tes kesehatan ada yang tidak memenuhi syarat, maka bisa diusulkan calon penggantinya,” ujar Husni.

Hingga Minggu siang, belum ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan bakal capres dan cawapres untuk perhelatan Pilpres pada 9 Juli mendatang. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs