Imron Nafifah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, dilaksanakan Jumat (18/06/2014).
Verda dari Radio Liur Tulungagung dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (18/7/2014) melaporkan, hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar, karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali.
Edy Nurhidayat, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar mengatakan, pemilih tersebut berinisial ‘CS’ ini mencoblos di TPS 11 dan 12.
Ironisnya CS ini adalah petugas pengawas lapangan di bawah Panwaslu, Kabupaten Blitar.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tetap sesuai ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) bulan Juli lalu, yang dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
Setelah penghitungan suara ditingkat TPS ini selesai, maka secara maraton penghitungan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Blitar, yang nantinya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi, hal ini mengingat tahap rekapitulasi suara di tingkat proivinsi juga dilaksanakan pada 18 Juli 2014, hari ini.(nin/ipg)