Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya membantah ada unsur kampanye dalam acara buka bersama dengan Paguyuban Bunda Paud yang dihadiri Puti Guntur Soekarno Calon Wakil Gubernur Jatim, di Rumah Dinasnya pada 27 Mei lalu.
Armuji mempertanyakan pelaporan masyarakat terkait dugaan kampanye ke Panwaslu. Menurutnya dari sisi mana, Puti Guntur berkampanye di kediamannya.
Menurut Armuji, kehadiran Puti di kediamannya saat itu hanya sebatas transit setelah sampai dari Bandara Juanda. Rencananya, Puti akan berlanjut melakukan kegiatan ke Kampung Dolly. Namun, kebetulan saja, Armuji sedang menggelar buka bersama dengan para ibu-ibu Paud. Di situlah kemudian Puti diajak berfoto oleh ibu-ibu dan ngobrol dengan tamu undangan dalam acara tersebut.
“Sya kira kami tidak pernah kampanye di rumah dinas. Sisi kampanyenya di mana, Mbak Puti itu hanya transit di rumah saya,” katanya.
Sekadar diketahui, kegiatan buka bersama yang dihadiri Puti Guntur Soekarno Calon Wakil Gubernur Jatim di Rumah Dinas Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya pada 27 Juni lalu, dilaporkan ke Panwaslu Kota Surabaya.
Pelapor menilai kegiatan itu ada unsur pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
M Soleh Kuasa Hukum Ali Ashara (pelapor) mengatakan, pelaporan ke Panwaslu merujuk pada dugaan pelanggaran pasal 69 huruf h Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal itu dijelaskan, seluruh pasangan calon dilarang menggelar kampanye menggunakan fasilitas negara. Pelanggaran ini juga ada sanksi pidana yaitu 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Soleh mengatakan, pihaknya menganggap pelaporan ini sudah cukup bukti untuk memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Sekarang ini, tinggal keberanian Panwas untuk menindaklanjuti. Soleh juga mengancam akan melaporkan Panwas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kalau tidak menindak lanjut laporan ini. (bid/iss)