Jumat, 22 November 2024

Ubah Keputusan, KPU Jatim Upayakan Pengungsi Syiah Sampang Memilih di TPS Jemundo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur kini mengupayakan agar warga pengungsi Syiah dari Sampang bisa memilih di lokasi pengungsian di sekitar Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo.

Beberapa waktu lalu, KPU Provinsi Jawa Timur sempat meyakinkan, bahwa para pengungsi Syiah akan memilih di TPS tempat mereka berasal di Kabupaten Sampang.

Hari ini, Senin (10/4/2018), Choirul Anam Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jawa Timur mengatakan, KPU mengupayakan agar mereka bisa memilih di TPS Jemundo.

KPU Jawa Timur mendata, saat ini jumlah pemilih pengungsi Syiah Sampang di Rusun Jemundo sebanyak 253 pemilih. Jumlah ini menyusut dari data yang dicatat KPU sebelumnya, sebanyak 315 orang.

Soal rencana KPU menempatkan TPS bagi pengungsi Syiah Sampang di Jemundo, Sidoarjo, Anam mengatakan secara regulasi kebijakan itu memungkinkan untuk dilakukan.

“Hanya saja saat ini kami meminta kesepakatan dari semua stakeholder di Sampang. Baik pihak kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, sampai Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon (Pilkada Sampang maupun Pilgub Jatim),” katanya.

Kesepakatan semua stakeholder itu, kata Anam, sangat diperlukan agar tidak terjadi masalah pada pelaksanaan pemilihan oleh para pengungsi di kemudian hari.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, kami akan mengajukan ke KPU RI agar dibuatkan payung hukum sehingga mereka bisa memilih di TPS Jemundo,” ujarnya.

Meski demikian, rencana itu diakui Choirul Anam, belumlah final. KPU masih mengupayakan hal ini. Anam menyebutkan, rencana TPS untuk pengungsi Syiah itu berdasarkan masukan dari beberapa pihak.

“Kemarin Polda Jatim dengan alasan keamanan, dan kekhawatiran munculnya isu SARA dan lain-lain, berharap pelaksanaan pemungutan suara pengungsi syiah dilakukan di tempat pengungsian. Kami upayakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 Maret lalu, Anam sempat menyatakan akan menempatkan para pengungsi di TPS tempat asal mereka masing-masing di Kabupaten Sampang.

Keputusan kebijakan sebelumnya itu, kata Anam, merupakan hasil komunikasi KPU Jawa Timur dengan KPU RI dan KPU Sampang.

Tujuannya, supaya pengungsi Syiah di Rusun Jemundo bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sampang dan Pilgub Jatim 2018.

Anam memastikan, nanti ketika para pengungsi Syiah mengikuti pemilihan di TPS Jemundo 27 Juni mendatang, mereka tetap bisa menyalurkan suara untuk Pilkada Sampang dan Pilgub Jatim 2018. (den/tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs