Ada yang menarik perhatian saat KPU Jatim mengumumkan hasil penelitian berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bakal pasangan Pilgub Jatim 2018, Rabu (17/1/2018).
Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat setelah membacakan hasil penelitian syarat calon Gus Ipul membacakan hasil penelitian dokumen milik Puti Guntur Soekarno.
Ada beberapa persyaratan calon milik Puti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Seperti syarat minimal ijazah yang belum dipenuhi dan beberapa persyaratan calon lainnya.
Tapi yang cukup menggelitik, daftar riwayat hidup Puti yang diserahkan oleh KPU Jatim, tertulis di dalamnya bahwa cucu perempuan Presiden Pertama RI itu berjenis kelamin laki-laki.
“Tidak memenuhi syarat, karena di daftar riwayat hidup tertulis laki-laki,” kata Gogot membacakan hasil penelitian berkas persyaratan oleh KPU Jatim.
M. Waliyul Hakim satu di antara Liaison Officer (LO) Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno mengatakan, kesalahan itu ada pada sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang sedang terjadi gangguan.
“Waktu itu petugas KPU-nya bilang sistem Silon-nya agak error karena banyaknya data yang masuk,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Kantor KPU Jatim.
Dia mengklaim ini juga terjadi di beberapa daerah lainnya selain di Jawa Timur. Namun dia sudah bersepakat dengan KPU tidak mempermasalahkan hal ini.
Berkaitan masalah itu, Muhammad Arbayanto Divisi Teknis KPU Jatim mengatakan, mungkin terjadi salah paham saja. Karena pada saat pendaftaran pada Rabu (10/1/2018) lalu, pengisian daftar riwayat hidup secara tertulis.
“Saat itu dokumen riwayat hidup itu harus diisi secara tertulis,” ujarnya dikonfirmasi pada hari yang sama.
Dia memaklumi hal ini karena seluruh dokumen persyaratan pasangan Gus Ipul-Puti Guntur seperti surat persetujuan gabungan parpol pengusung juga ditandatangani saat itu juga.
“Kemungkinan saat itu pilihan jenis kelamin yang dicoret malah yang perempuan. Padahal seharusnya yang dicoret laki-laki,” kata Arbayanto.
Dia menjelaskan, masalah ini tidak terlalu krusial, karena masih ada waktu untuk memperbaiki kesalahan pengisian daftar riwayat hidup itu dengan mengisi kembali formulir yang tersedia.
KPU memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga 20 Januari mendatang.
Masih ada waktu dua hari bagi tim pemenangan kedua pasangan calon untuk memperbaiki semua berkas persyaratan itu. (den)