Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Masih Mengkaji Pelanggaran Pidana Pemilu di Manukan Kulon

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Hadi Margo Sambodo Ketua Panwaslu Kota Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Hadi Margo Sambodo Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan pihaknya masih mengkaji pelanggaran pidana pemilu, tekait temuan pemilih ganda yang mengakibatkan digelarnya coblosan ulang di TPS 49, Manukan Kulon Surabaya, Minggu (1/7/2018).

Menurut peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017, lanjut dia, prosedur penanganan pelanggaran atau proses pengkajian itu terhitung sejak Rabu lalu (27/6/2018) hingga 7 hari ke depan. Dalam proses pengkajian itu, harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur formil dan materiil.

Apabila kedua unsur itu sudah terpenuhi, maka akan digelar sidang pleno untuk menentukan keputusan, apakah itu murni pelanggaran pidana atau sebaliknya.

“Masih dalam proses klarifikasi dan sudah melakukan BAK. Tapi belum pada status keputusan apakah ini masuk tindakan pelanggaran pidana pemilu apa tidak. Karena harus memenuhi unsur formil dan materiil. Kalau sudah akan kita plenokan dan diputuskan,” jelas Hadi saat di TPS 49, Minggu (1/7/2018).

Hadi menambahkan, jika dalam prosedur penanganan ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan diputuskan masuk ke proses penyelidikan pihak kepolisian. Keputusan itu disampaikan ke sidang pleno, dengan berkoordinasi antara Bawaslu, dengan Sentra Gakkumdu. Kemudian, diteruskan ke pihak penyelidikan yaitu kepolisian.

“Sentra Gakkumdu dalam hal penanganan dugaan tindak pidana pemilu, terdiri dari 3 lembaga, yaitu Panwaslu, Polisi dan Kejaksaan. Di mana masing-masing lembaga itu punya proksi yang berbeda-beda, dalam sisi pengawasan, penyelidikan dan penuntutan,” kata dia.

Dia berharap, setelah ini ada semacam evaluasi untuk petugas KPPS untuk lebih teliti saat bertugas. Agar ke depannya tidak ada lagi kejadian yang serupa di pelaksanaan pemilihan. “Harus teliti dan perlu dilatih lagi agar lebih waspada. Karena ini pembiayaan negara yang tidak kecil untuk pesta demokrasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Novli Thyssen anggota Panwaslu Surabaya mengatakan pihak Panwaslu juga sudah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018. Diantaranya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49, saksi pasangan Cagub-Cawagub Jatim pada saat itu bertugas di TPS, Pengawas TPS, pelapor dan terlapor.

“Kami mengundang sembilan saksi untuk melengkapi alat bukti apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan,” katanya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs