Panwaslu Lamongan Kembali mengeluarkan hasil rekomendasi yang kontroversi atas laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye yang dilakukan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Cagub Jatim yang melibatkan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Lamongan.
Muslih HS, selaku pelapor, Jumat (8/6/2018) siang, mendatangi kantor Panwaslu Lamongan untuk mempertanyakan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan.
Berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan, tiga terlapor yakni Hartono, selaku Kepala Dusun Nongko, Desa Candisari Kecamatan Sambeng, Adenan Kohar, Kasi Kesmas Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi dan Kholid Mawardi, Kepala Dusun Warukulon, Kecamatan Pucuk, direkomendasikan kepada Kepala Desa masing-masing untuk diberikan sanksi administratif.
Rekomendasi sanksi administrasi terhadap ketiga terlapor tersebut, karena ketiganya terlibat aktif dalam kegiatan kampanye yang dihadiri Saifullah Yusuf Cagub Jatim di Rumah Makan Aqila, Deket, Lamongan, Jumat (1/6/2018) lalu.
Sedangkan pada poin kedua rekomendasi nomor 004.d/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Panwaslu Lamongan meneruskan ke Sentra Gakkumdu atas temuan dugaan pidana Pemilu adanya pembagian uang di acara pertemuan yang dihadiri Gus Ipul-PPDI Lamongan.
Namun, Berdasarkan rekomendasi nomor 004.e/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 tertanggal 08 Juni 2108, Pihak Gakkumdu memutuskan laporan dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 187(a) ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.
Tim Khofifah-Emil melalui rilis yang diterima suarasurabaya.net, merasa keberatan dengan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan tersebut. Sebab, Panwaslu Lamongan tidak memanggil Cagub Jatim nomor urut 2 yang justru terlapor utama.
“Logikanya loh, orang yang mendengarkan aja dinyatakan salah secara administratif, lha ini yang pidato yang kampanye kok tidak dipanggil, Ini yang kita pertanyakan,” kata Muslih didampingi Khoirul Huda Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan.
Dia menganggap, dalam mengangani laporannya, Panwaslu Lamongan tidak berani dan masih ada rasa takut. “Melihat prosesnya saja sudah kecewa ditambah hasilnya juga kecewa. Keberpihakan Panwaslu Lamongan terlihat sekali dari penganganan laporan ini,” kata Muslih.
Padahal, menurutnya, bukti-bukti yang disertakan dalam laporan ke apanwaslu Lamongan sudah cukup jelas ada bagi-bagi uang di lokasi pertemuan, ada pidato kampanye Syaifullah Yusuf Cagub Jatim yang dihadiri mayoritas perangkat desa.
“Dalam video itu, ada kampanye, ada perangkat desa dan mayoritas perangkat deaa yang hadir, ada bagi-bagi uang di lokasi itu,” pungkasnya
Muslih menambahkan hasil rekomendasi yang mengecewakan oleh Panwaslu Lamongan atas laporannya. Pihaknya berencana akan melaporkan Panwaslu Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Kita akan konsultasikan lebih dahulu dengan tim. Kemungkinan juga nanti kita akan laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP,” katanya. (bid/ipg)