Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim telah menerima pendaftaran Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
KPU telah menerima rekomendasi pencalonan Khofifah-Emil dari enam, partai yang memiliki kursi di DPRD Jatim yaitu Partai Demokrat 13 kursi, Golkar 11 kursi, PAN 7 kursi, Nasdem-Hanura 6 kursi, dan PPP 5 kursi.
Selain enam partai juga ada tambahan dukungan dari satu partai lagi yang tidak memiliki kursi di DPRD Jatim yaitu PKPI.
Dalam pendaftaran ini, tidak ada permasalahan berarti untuk persyaratan awal pendaftaran. Hanya saja, tadi ada berkas rekomendasi dari Partai Demokrat yang membutuhkan tanda tangan dari Soekarwo Ketua DPD Partai Demokrat dan Pasangan Calon.
Selain berkas dukungan, ada beberapa berkas yang harus ditandatangani di lokasi oleh Pasangan Calon diantaranya berkas Visi-misi.
M. Arbayanto Komisioner KPU Jatim yang membacakan proses pendaftaran ini mengatakan, hasil verifikasi berkas administrasi persyaratan pencalonan Pilgub 2018, atas nama Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto semua syarat calon kelengkapan terpenuhi.
“Keputusan kepengurusan parpol ada dan memenuhi syarat. Laporan tanda terima pendaftaran calon, waktu penerimaan dokumen. 12.51 WIB. Semua syarat calon kelengkapan terpenuhi,” ujarnya di KPU Jatim.
Eko Samito Ketua KPU Jatim mengatakan, mempertanyakan kepada Bawaslu Jatim terkait ketidakhadiran salah satu partai pengusung yaitu Nasdem, Bawaslu menyarankan ada surat keterangan dari instansi terkait bila berhalangan hadir.
“Proses pendaftaran calon untuk Khofifah-Emil dinyatakan selesai. Untuk surat tanda terima akan diserahkan nanti kepada LO. Prinsip dasarnya memenuhi syarat, hanya saja ada satu Ketua Partai yang tidak hadir kami butuh surat keterangan,” katanya. (bid/iss/ipg)