KPU Provinsi Jatim telah memutuskan penentuan jadwal masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018 selama 129 hari sejak 15 Februari sampai 23 Juni mendatang, Senin (19/2/2018).
Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, ada tiga kegiatan yang menjadi kewenangan KPU dalam menentukan jadwal.
Pertama berkaitan Rapat Umum yang digelar oleh masing-masing paslon, kedua berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Debat Publik, dan jadwal Iklan di Media Massa.
Gogot menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Umum. KPU Jatim menentukan dua zona lokasi pelaksanaan rapat umum untuk dua pasangan calon. Zona 1 di kawasan barat Jawa Timur, dan zona 2 di kawasan timur Jatim.
“Jadi, kan ada 129 hari masa kampanye dipotong 10 hari libur nasional dan hari libur keagamaan. Kami membagi waktu Rapat Umum ini dua periode, 64 hari pertama dan 65 hari kedua,” ujar Gogot.
Pada periode pertama, KPU menentukan pasangan calon nomor urut 1, yakni Khofifah-Emil, akan melakukan Rapat Umum di zona 1. Sedangkan paslon nomor 2 di zona 2.
“Sebaliknya, pada periode kedua, paslon nomor urut 1 akan menggelar Rapat Umum di Zona 2, paslon nomor 2 di Zona 1,” kata Gogot.
Dia menjelaskan, Rapat Umum ini boleh digelar kapan pun dan di mana pun sesuai zona yang ditentukan setiap periode. Tapi pelaksanaannya hanya boleh dilakukan sekali untuk setiap periode.
Soal penentuan lokasi, KPU Jatim hanya melarang, Rapat Umum Paslon Pilgub Jatim 2018 tidak digelar di lokasi dan waktu yang sama dengan Rapat Umum yang digelar Paslon Pilkada Kabupaten/Kota.(den/iss/ipg)