Eko Sasmito Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan kedua bakal pasangan calon, baik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak maupun Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno, sudah resmi menjadi pasangan calon.
Dia mengatakan seluruh kewajiban yang harus dilakukan pasangan calon, sesuai dalam aturan yang ada dan sudah melekat pada kedua pasangan calon, yang ditetapkan hari ini.
Selanjutnya, KPU menyerahkan pengawasan pelanggaran oleh pasangan calon selama tahapan Pilgub Jatim 2018 ini, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Jawa Timur.
Sementara itu, Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jatim mengimbau agar kedua pasangan calon, tidak melakukan pelanggaran menjelang masa kampanye.
Dia berharap kedua pasangan calon mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat diasumsikan sebagai kampanye, sebelum Masa Kampanye.
Perlu diketahui, Masa Kampanye Pilgub Jatim 2018 akan dimulai pada 15 Februari mendatang. Artinya selama dua hari ke depan, kedua pasangan calon dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengarah pada kampanye.
Setelah penetapan hari ini, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut. Kegiatan ini akan dilakukan besok siang, Selasa (13/2/2018), di Hotel Mercure, Surabaya.
Sementara saat ini, di Kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis masih berlangsung rapat koordinasi antara KPU Jatim, Bawaslu Jatim, dengan Tim Pemenangan kedua Pasangan Calon. Rapat ini berkaitan dana kampanye dan ketentuan-ketentuan lain, yang perlu disepakati bersama. (den)