Sabtu, 23 November 2024

Dua Mahasiswa Laporkan Gus Ipul-Puti ke Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Perwakilan Pemilih Milenial Jatim melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut dua ke Bawaslu Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Perwakilan Pemilih Milenial Jatim melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Kamis (12/4/2018).

Dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi, ketika acara jalan sehat dalam rangka HUT ke-45 PDIP di Lapangan Tambaksari, Surabaya, Minggu (8/4/2018) lalu. Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Gus Ipul. Selain memuat gambar Gus Ipul-Puti juga ada pembagian hadiah yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kebetulan waktu itu saya dan teman ikut serta dalam acara tersebut, kami datang untuk melihat Via Vallen. Ternyata di sana disisipi kampanye untuk Gus Ipul-Puti. Sehingga kami melihat adanya indikasi pelanggaran dari paslon nomor urut dua,” kata Bagus Balghi, Perwakilan Pemilih Milenial Jatim, setelah melapor ke Bawaslu.

Kedatangan Bagus dan kawan-kawan hanya diterima staf Bawaslu, karena di saat bersamaan para komisioner sedang melakukan rapat koordinasi (rakor) di Malang. Usai mendapat tanda terima, dalam waktu 1 x 24 jam, Bagus dijanjikan oleh Bawaslu, akan segera memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Menurut Balghi, acara tersebut telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Intinya peraturan tersebut yaitu Pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye yang berbentuk perlombaan, tidak boleh lebih dari Rp1 juta.

“Tapi ternyata di situ ada hadiah 10 sepeda motor dan hadiah lainnya yang ditaksir mencapai hampir Rp200 juta. Itu bentuk pelanggaran dan akan mempengaruhi masyarakat Jatim dalam memilih,” kata dia, sambil menunjukkan bukti foto-foto dan keping VCD rekaman acara.

Apalagi jika kegiatan tersebut bukan perlombaan dan hanya sebatas pemberian doorprize maka yang dilanggar dua sekaligus, yakni ketentuan pasal 49 mengenai larangan memberikan doorprize serta pasal 71 dan 78 PKPU No 4 Tahun 2017. Sanksinya dua, yakni pidana dan administratif berupa pembatalan penetapan pasangan calon.

Permasalahan lain, lanjut Balghi, di acara tersebut juga muncul jargon paslon nomor urut dua Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur. Selain itu saat Gus Ipul diarak dengan replika banteng, salam dua jari serta dress code Gus Ipul-Puti.

“Di kupon gerak jalan juga terlihat jelas ada logo Gus Ipul-Puti dan sepeda motor sebagai hadiah. Jadi ini bukan asli HUT PDIP, tapi sudah menjadi ajang kampanye,” katanya.

Karena itu, Balghi meminta Bawaslu Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporannya agar tercipta Pilgub Jatim yang jujur, sesuai dengan semangat kedua pasangan calon, sekaligus sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat Jatim.

“Bawaslu harus tegas. Bagi kami cara-cara kampanye terselubung seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik. Ini telah mencederai komitmen para calon. Kami juga mendorong masyarakat Jatim untuk aktif dalam politik, karena lima menit di TPS menentukan lima tahun ke depan. Sehingga Pilkada dapat berjalan baik dan terciptanya Jatim bebas dari korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Mohammad Amin Ketua Bawaslu Jatim saat dihubungi menuturkan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar karena sedang melakukan rakor di Malang.

“Soal apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kita masih perlu melihat dulu bukti formil maupun materiil. Kami masih rakor di Malang, jadi belum melihat detail laporan,” katanya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs