Jumat, 29 November 2024

Dua Bakal Paslon Pilgub Jatim Masih Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Pleno Penelitian Berkas Paslon Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim Jl Raya Tenggilis Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jatim 2018, Rabu (17/1/2018).

Ada dua hal yang disampaikan KPU Jatim, yakni hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon.

Dokumen syarat pencalonan kedua pasangan, seperti dokumen Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat yang biasa disebut surat rekomendasi partai untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Sementara untuk dokumen syarat calon, untuk syarat kesehatan, KPU Jatim menyatakan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat. Keduanya sehat jasmani dan rohani dan tidak terkait penyalahgunaan narkoba, narkotika, dan psikotropika.

Namun, kedua pasangan calon masih harus melengkapi dan memperbaiki beberapa persyaratan calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Salah satunya, seperti disebutkan oleh Aang Kunaifi perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jatim, ada ketidaksesuaian nama antara Ijazah dengan KTP.

Baik untuk Khofifah Indar Parawansa Bakal Calon Gubernur dan Emil Elistianto Dardak bakal calon wakilnya, juga Saifullah Yusuf Bakal Calon Gubernur.

Demikian juga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, yang masih belum dipenuhi oleh bakal beberapa dari empat bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.

Eko Sasmito Ketua KPU Provinsi Jatim mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan tersebut.

“Untuk tadi ada syarat ijasah yang tidak sama dengan KTP, ada beberapa nama yang berbeda, maka itu nanti akan ada proses perbaikan mulai besok tanggal 18 Januari sampai tanggal 20 Januari,” katanya.

Perbaikan itu, kata dia, adalah proses perbaikan yang pertama dan terakhir. Sehingga tidak ada lagi proses perbaikan kalau ada kekurangan-kekurangan di kemudian hari.

“Setelah proses perbaikan nanti, kami akan melakukan proses penelitian berkas perbaikan sampai tanggal 27 Januari, lalu nanti tanggal 12 akan kami tetapkan dalam proses penetapan pasangan calon,” ujarnya. (den/bid)

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
36o
Kurs