Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan, tidak mungkin mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung di Pilgub Jatim 2018 ke KPU Provinsi Jatim hari ini, Senin (8/1/2018).
Sebagaimana diketahui, sehari menjelang pendaftaran, kemarin, Azwar Anas Bupati Banyuwangi yang akan menjadi bakal pasangan Saifullah Yusuf tiba-tiba mengembalikan mandat sebagai bacawagub ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Keputusan ini mengejutkan. Tidak hanya bagi Gus Ipul, tapi juga bagi partai pengusungnya.
Namun, kemarin, Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP mengatakan, partai berlambang banteng moncong putih itu belum memutuskan apakah akan mengganti Azwar Anas dengan bakal calon lain untuk mendampingi Gus Ipul.
Sementara, Dewan Pimpinan Daerah DPD PDIP Jatim berharap, DPP PDIP di Jakarta lebih cepat mengambil keputusan. Ini mengingat waktu pendaftaran di KPU yang sudah sangat mepet. Hanya tersisa dua hari sampai Rabu (10/1/2018).
Sri Untari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu keputusan yang sangat menentukan itu.
“Kami berharap, cepat mendapat informasi dari DPP, supaya dalam waktu yang sempit ini kami bisa melengkapi semuanya,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net.
Untari mengakui, bila DPP PDIP memutuskan mengganti pasangan Gus Ipul yang akan diusung, hal itu akan membuat DPD PDIP Jatim kerepotan untuk melengkapi semua dokumen persyaratan bakal calon wakil gubernur yang baru.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran. Semua dokumen Gus Ipul maupun Mas Anas kalau memang pasangan calonnya tetap. Tapi kalau berubah, ya memang kami akan repot,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Memang masih ada peluang di tengah sempitnya waktu pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim 2018 ini. KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran bila memang hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Eko Sasmito Ketua KPU Provinsi Jatim mengatakan, bila memang hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran ini.
“Sesuai pengalaman Pilgub sebelumnya, tambahan waktu ini tiga hari. Kalau memang hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar,” katanya.
Perpanjangan waktu tiga hari ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017. Hanya saja, Eko tidak menjelaskan lebih lanjut prosedur perpanjangan waktu ini.(den/rst)