Setelah sempat tertunda, pemungutan suara di TPS 49 Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya, akhirnya selesai. Khofifah Indar Parawansa Calon Gubernur nomor urut satu, unggul dalam penghitungan suara ulang di TPS 49, Minggu (1/7/2018) sore.
Puji Herwanto Ketua KPPS mengumumkan pasangan Khofifah dan Emil Elestianto Dardak berhasil memperoleh sebanyak 135 suara. Sementara untuk Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur, memperoleh sebanyak 72 suara.
“Iya dari hasil penghitungan suara ulang ini, bu Khofifah yang paling unggul,” kata Puji, di TPS 49, Minggu (1/7/2018).
Selain itu, sebanyak 5 surat suara diketahui dinyatakan tidak sah. Karena kertas dicoblos dua kali, dan tidak dicoblos sama sekali atau golput.
Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu lalu (27/6/2018) sempat terhenti. Akibat temuan pemilih ganda yang terjadi di TPS 49. Dua orang yang merupakan pasutri, berinisil KU dan SU, dilaporkan telah menggunakan hak suaranya dua kali, di TPS yang berbeda.
Di mana kedua orang itu, memanfaatkan hak suara di TPS 9, yang menjadi tempat seharusnya dia mencoblos. Namun, mereka juga datang ke TPS 49 untuk memberikan hak suaranya kembali, dengan memanfaatkan form C6 milik orang lain, yang merupakan milik pemilik rumah yang dia kontrak.
Kejadian itu terbongkar, saat Moh. Silehu pemilik C6 yang asli datang ke TPS dan mengaku tidak menerima undangan. Setelah di cek oleh petugas, ternyata namanya sudah terdaftar dan dinyatakan sudah mencoblos.
Miftakhul Gufron Komisioner KPU Surabaya mengakui, kesalahan itu juga terjadi karena petugas KPPS yang kurang teliti. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengkajian pihak Bawaslu untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau sebaliknya. (ang/dwi)