Senin, 24 Februari 2025

Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Memuat Gambar Selain Paslon dan Pengurus Parpol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye, Jumat (26/1/2018). Foto: Istimewa

KPU Provinsi Jawa Timur mengundang Tim Pemenangan kedua Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye, Jumat (26/1/2018).

Ketua Tim Pemenangan kedua bakal pasangan calon hadir memenuhi undangan Rakor yang digelar di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis.

Hikmah Bafaqih Ketua Tim Pemenangan pasangan Gus Ipul-Puti Guntur hadir di acara ini. Demikian juga M Roziqi Ketua Tim Pemenangan pasangan Khofifah-Emil.

Rakor ini salah satunya membahas tentang aturan kampanye. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ini berkenaan ketentuan Alat Peraga Kampanye.

Sesuai pemahaman KPU Jatim atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, APK tidak diperkenankan memuat gambar selain pasangan calon dan pengurus parpol.

Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim mengatakan, semua desain APK yang dibuat oleh Tim Pemenangan harus diserahkan ke KPU dan Bawaslu untuk dikaji.

“Kalau pemahaman kami, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, memang yang boleh hanya gambar paslon dan pengurus partai politik. Tapi ini kan baru rakor awal, nanti akan kami bahas lagi dalam rakor yang melibatkan Bawaslu,” katanya.

Adapun bunyi aturan itu, di pasal 29 ayat (2) PKPU 4/2017:
desain dan materi APK dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Berdasarkan aturan itulah, seperti yang dikatakan Gogot, KPU berpegang pada kesimpulan bahwa gambar selain paslon dan pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung tidak diperkenankan dicantumkan dalam materi APK.

Sementara, di beberapa ruas jalan di Surabaya, sudah terdapat beberapa baliho yang memuat gambar pasangan calon dan pengurus parpol disertai gambar orang yang berkaitan dengan partai pengusung tapi sudah tidak menjadi pengurus.

Hal ini, kata Gogot, sesuai pemahaman KPU Jatim tidak diperkenankan. Tapi karena saat ini belum memasuki tahap kampanye, maka hal itu bukan menjadi wewenang KPU maupun Bawaslu.

“Ini kan belum masuk masa kampanye. Yang jelas nanti, APK yang diperbolehkan digunakan adalah APK yang dicetak oleh KPU dan APK yang dicetak tim pemenangan paslon atas izin KPU,” ujarnya.

Karena itulah, boleh tidaknya APK memuat gambar atau foto tokoh lain selain yang telah ditentukan apakah diperbolehkan atau tidak, akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya bersama Bawaslu.

Perlu diketahui, dalam waktu dekat ini, 12 Februari 2018, KPU Jatim akan mengumumkan pasangan calon yang dianggap telah memenuhi persyaratan sehingga bisa maju dalam kontestasi Pilgub Jatim 2018.

Sedangkan masa kampanye, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, akan berlangsung cukup lama, mulai 15 Februari sampai 23 Juni mendatang.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs