Setelah beberapa kali tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akhirnya menyetujui desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon (Paslon), Selasa (27/2/2017).
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam waktu dekat APK dan BK yang merupakan fasilitas dari KPU akan segera dicetak.
Pencetakan APK, kata Gogot, diserahkan kepada Tim Logistik di KPU Kabupaten/Kota di Jatim. Ini bisa segera dilakukan, bila nilai biaya pencetakan APK itu tidak lebih dari Rp200 juta melalui penunjukan langsung rekanan percetakan.
“Tapi kalau nilainya lebih dari Rp200 juta, maka prosesnya harus melalui lelang. Hari ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Tim Logistik di KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Sementara untuk BK yang difasilitasi KPU, Gogot mengatakan, proses lelang yang dilakukan oleh KPU Jatim sudah selesai. Setidaknya butuh waktu 15 hari sampai seluruh BK itu tercetak.
Selain APK dan BK yang difasilitasi KPU, ada APK dan BK tambahan yang telah disepakati bisa dicetak oleh Tim Kampanye masing-masing paslon di Pilgub Jatim.
Gogot mengatakan, pencetakan APK dan BK tambahan ini tidak perlu menunggu setelah APK dan BK yang difasilitasi KPU tercetak. Justru Gogot mendorong paslon segera mencetaknya.
“Kami malah sangat berterima kasih kalau sudah dicetak. Bisa segera dipasang tidak perlu menunggu KPU. Itu akan mempercepat sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Sementara iti, Gogot menegaskan bahwa semua elemen pemenangan masing-masing paslon di Pilgub Jatim tidak perlu lagi mencetak APK dan BK di luar jumlah dan desain yang sudah disetujui KPU. Dia bahkan menegaskan, hal itu dilarang oleh Peraturan KPU.
Kalaupun ada temuan, Gogot mengakui, tidak ada sanksi selain teguran tertulis hingga pencopotan atau penurunan paksa APK dan BK di luar yang disetujui KPU tersebut. “Nanti itu ranahnya Bawaslu menggandeng Satpol-PP,” ujarnya.(den/ipg)