Audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kurang 10 hari lagi.
Hasil audit LPPDK ini akan mempengaruhi penetapan pasangan calon, bila dinilai terdapat pelanggaran oleh KAP rekanan KPU Kota Surabaya.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM mengatakan penyerahan LPPDK kepada KAP rekanan KPU Kota Surabaya sejak 7 Desember 2015 lalu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye, KAP memiliki waktu selama 15 hari sejak penyerahan oleh KPU.
“Tanggal 22 nanti hasil audit akan diserahkan ke KPU,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (12/12/2015). Sementara pengumuman hasil audit LPPDK akan dilakukan pada 24 Desember 2015.
Sayangnya, Komisioner KPU Kota Surabaya mendadak lupa, KAP mana yang menjadi rekanan KPU Kota Surabaya. “Enggak hafal,” ujar Purnomo.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu sebelumnya ada dugaan kejanggalan dana kampanye pasangan nomor urut dua Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Kejanggalan itu muncul karena adanya sumbangan kampanye perorangan hingga Rp100 juta yang berasal dari seorang supir pribadi asal Kenjeran, dan seorang warga Simomagerejo.
Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada pasangan calon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye ini yaitu pembatalan pencalonan. (den/iss)