Tim pemenangan Risma-Wisnu berjanji dana kampanye yang dikeluarkan hingga masa pencoblosan berada jauh dari batas maksimal yang disepakati bersama.
Batas maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan tiap paslon hasil kesepakatan antara tim pemenangan paslon dengan KPU Kota Surabaya maksimal Rp14,2 miliar.
Adi Sutarwijono Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Wisnu mengatakan dana maksimal yang akan dikeluarkan tidak sampai Rp2,5 miliar.
“Hasil perhitungan internal, sekitar Rp2,4 miliar, enggak sampai Rp2,5 miliar. Itu sudah termasuk biaya saksi untuk 3.900 TPS,” ujarnya kepada wartawan di Posko Relawan Risma-Wisnu, Kebangsren, Jumat (2/10/2015).
Biaya saksi, kata pria yang biasa dipanggil Awi total sebesar Rp700 juta. Sehingga hanya Rp1,7 miliar untuk biaya kampanye yang digunakan untuk pemenangan Risma-Wisnu.
“Untuk bahan kampanye, nanti kami bikin 10.000-an kaos. Yang penting leaflet dan stikernya,” katanya.
Awi yang juga merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menjelaskan estimasi dana kampanye yang jauh dari batas maksimal itu agar tidak terjadi balas budi.
“Sehingga nanti ketika jadi, keduanya fokus untuk memikirkan kepentingan masyarakat, dan tidak terbebani dengan keinginan untuk balas budi,” katanya. (den/ipg)