Wahyudi Hariyadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan hampir seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye akan diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, menyebut jika pasangan calon hanya bisa memproduksi sembilan item bahan kampanye yang tidak diproduksi oleh KPU.
“Pasangan calon hanya bisa memproduksi bahan kampanye dengan ukuran terbatas,” kata Wahyudi, Rabu (30/9/2015). Sesuai PKPU Nomor 7, bahan kampanye yang bisa diproduksi pasangan calon hanyalah berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker.
Seluruh bahan kampanye yang dibuat pasangan calon, maksimal diproduksi dengan harga Rp25 ribu per item. Bahkan untuk ukuran stiker di pasal 26 ayat 1 huruf i disebutkan jika stiker kampanye maksimal hanya 10×5 cm.
“Jadi stiker yang ditempel di angkutan umum itu menyalahi. Stiker maksimal 10×5 cm. Kaca angkot bisa saja dipenuhi stiker asalkan ukurannya maksimal 10×5 cm, kan bisa ditempel banyak,” ujarnya.
Pembatasan bahan kampanye dilakukan karena seluruh APK akan diproduksi oleh KPU dengan jumlah yang banyak, merata serta adil diantara dua pasangan calon. Untuk kampanye pilwali Surabaya kali ini misalnya, KPU setidaknya akan memproduksi beberapa item APK bagi dua pasangan calon.
APK yang akan diproduksi KPU diantaranya adalah baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, serta spanduk. Selain itu, juga selebaran brosur serta poster. Sesuai peraturan KPU, maka seluruh APK dilarang ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan tol, sarana publik, serta taman dan pohon. (fik)