Sabtu, 23 November 2024

Soal Desain, Panwaslu dengan Tim Rasiyo-Lucy Belum Ada Titik Temu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan mulai menindak pelanggar kampanye. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy Kurniasari mengklaim bahwa antara pihaknya dengan Panwaslu Kota Surabaya sudah ada saling pengertian mengenai desain yang memuat foto Pakde Karwo dan Zulkifli Hasan.

Agung Nugroho Ketua Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy mengatakan sudah terjalin komunikasi saling pengertian antara pihaknya dengan perwakilan Panwaslu.

“Artinya, Panwaslu sudah menyadari bahwa tidak bisa ada interpretasi yang dilebihkan atau dikurangi, harus sesuai dengan bunyi pasalnya,” ujar Agung kepada suarasurabaya.net, Senin (5/10/2015).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 24 ayat (2) PKPU 7/2015 mengenai alat peraga kampanye yang boleh memuat foto pengurus partai. Agung berpendapat, implementasi aturan harus sesuai dengan bunyi aturan itu.

Namun di lain pihak, Panwaslu masih bersikeras bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu agar tim pemenangan mengubah dan menambahkan jabatan Soekarwo dalam APK tetap berlaku.

M Safwan Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, pihaknya sebagai pengawas tetap memberlakukan rekomendasi itu untuk dipatuhi oleh KPU, sehingga dengan demikian dipatuhi oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon.

“Tidak ada ceritanya rekomendasi Panwaslu tidak berlaku. Kami kan mengawasi, dan ini seperti rambu-rambu, peringatan bagi KPU dan Tim Pemenangan,” ujarnya.

Safwan mengatakan, foto Pakde Karwo yang dimuat di dalam desain APK tanpa ada kejelasan kapasitas sebagai pengurus partai tetap melanggar aturan PKPU 7/2015. Tepatnya pada pasal 62 dan 64.

“Karena tidak disebutkannya jabatan atau kapasitas dalam kepartaian akan menimbulkan multitafsir masyarakat. Apalagi Pakde Karwo sudah dikenal luas sebagai Gubernur Jatim,” ujarnya.

Pasal 62 dan 64 PKPU 7/2015 itu menyebutkan larangan bagi pejabat publik, aparatur negara, atau pejabat daerah, agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Meski demikian, Safwan mengakui bahwa KPU, Panwaslu, dan Tim Pemenangan masing-masing paslon akan bertemu untuk menyepakati desain umbul-umbul dan baliho, Selasa (6/10/2015) pagi. (den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs