Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berharap proses rekapitulasi hasil Pilkada Serentak di tingkat KPU kabupaten/kota berjalan aman dan terkendali.
Choirul Anam Komisioner KPU Jatim berharap baik pasangan calon, parpol pengusung, maupun masyarakat pendukung hingga aparat keamanan bisa menjaga suasana pilkada yang sudah kondusif.
“Sehingga proses Pilkada Serentak berjalan sesuai tahapan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2015).
Proses rekapitulasi manual hasil Pilkada Serentak, kata Anam, memungkinkan terjadinya selisih atau perbedaan jumlah. Dia meminta agar seluruh pihak melakukan pencocokan data.
“Jika disepakati terjadi kekeliruan atau salah tulis, ya dibetulkan lalu ditandatangani ketua KPU dan saksi,” katanya.
Ada kemungkinan baik saksi atau pasangan calon akan bersikeras dalam perselisihan, bahkan hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“KPU harus siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK pasti menerima gugatan PHP pasangan calon di Pilkada serentak. Ditolak atau dilanjutkan gugatannya, itu terserah hakim MK,” ujarnya.
Rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota digelar sejak Rabu (16/12/2015) hingga Jumat (18/12/2015). Anam menyebutkan, ada 14 Kabupaten Kota yang akan melaksanakan rekapitulasi manual hasil Pilkada besok.
Antara lain Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Trenggalek, Gresik, Ponorogo, Tuban, Ngawi, Sidoarjo, Kota Blitar, Pacitan, Malang, Mojokerto, Kota Pasuruan dan Kediri.
Setelah tahapan rekapitulasi, sesuai jadwal yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan sejak 21 Desember hingga 22 Desember 2015.
“Ada jeda tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan PHP ke MK. Penetapan putusan sengketa PHP, sesuai jadwal, pada 12-13 Februari 2016,” katanya. (den/iss/ipg)