Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran berarti terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon Walikota Surabaya.
“Hingga saat ini memang belum ada pelanggaran yang masuk, tapi kami akan terus awasi setiap kegiatan mereka,” kata M Sofwan, anggota Panwaslu Surabaya ketika berbincang dengan Radio Suara Surabaya, Kamis (1/10/2015).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2015, maka seluruh kegiatan kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka dan dialogis. Jika kampanye menjelekkan pasangan lain serta dilakukan dengan melanggar hukum, maka Panwaslu akan langsung memberikan sanksi bagi pasangan calon tersebut.
Panwaslu, saat ini juga telah menerjunkan sebanyak 154 anggota yang berada di seluruh kelurahan serta 93 komisioner panwaslu di tingkat kecamatan. Nomor pengaduan panwaslu di 081217273567 juga selalu diaktifkan selama 24 jam nonstop. “Setiap pelanggaran silakan diadukan ke kami pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Sanksi bagi setiap pelanggaran, kata dia, akan beragam melihat pelanggaran yang terjadi. “Jika memang ada unsur pidana pasti akan kami limpahkan ke polisi. Jika pelanggaranya berat, kami juga akan rekomendasikan untuk mencoret pasangan tersebut,” ujarnya. (fik)