Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Segera Keluarkan SP untuk Paslon Pelanggar Aturan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
KPU Surabaya saat penandatanganan kesepakatan desain dua jenis APK. Pertemuan antara KPU Kota Surabaya, Panwaslu, dan LO dua pasangan calon ini berlangsung tertutup. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Panwaslu Kota Surabaya beri peringatan keras meminta agar tim pemenangan Kedua Paslon tidak melanggar aturan kampanye. Bila tetap melanggar pasangan calon bisa saja dicoret.

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa tindakan dua pasangan calon yang melanggar aturan administratif.

Dari pihak pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari, masih ada angkutan umum yang di kaca belakangnya terpasang stiker memuat foto pasangan calon Rasiyo-Lucy.

“Kami sudah peringatkan agar pihak tim pemenangan mencopot sendiri stiker itu. Jangan anggap enteng pelanggaran administratif,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri penandatanganan desain APK di KPU Kota Surabaya, Selasa (6/10/2015).

Sementara dari pihak pasangan Risma-Whisnu, Panwaslu meminta agar Posko yang menggunakan fasum masyarakat seperti di Kebangsren, Embong Malang, dipindahkan.

“Karena itu kan di balai RW. Sesuai PKPU tidak dibolehkan,” ujarnya.

Wahyu Haryadi mengatakan, dia memberikan tenggat waktu hingga Minggu (10/10/2015). Bila tidak segera dilakukan, maka Panwaslu akan mengeluarkan surat peringatan pertama.

“Pelanggaran administrasi ini jangan diremehkan. Jangan terpaku pada pelanggaran pidana saja. Karena ini juga bisa berisiko pencoretan pasangan calon,” kata Wahyu.

Pencoretan bisa dilakukan bila Panwaslu sudah mengeluarkan surat peringatan kedua hingga pasangan tersebut yang tetap melanggar akan dicoret. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs