Senin, 25 November 2024

Panwas Bolehkan Gambar Soekarwo Dipasang Dengan Jabatan Partai Politik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penindakan. Foto: Abidin<suarasurabaya.net

M. Safwan Anggota Panwalu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggran telah memanggil Tim Rasiyo-Lucy agar merevisi desain alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Soekarwo Gubernur Jawa Timur.

”Bahwasannya desain yang disampaikan paslon nomor 1 telah menampilkan gambar Pakde Karwo (Soekarwo, red) itu harus ditegaskan. Karena Soekarwo memiliki dua jabatan satu sisi sebagai Gubernur, satu sisi sebagai Petinggi Parpol. Kalau Gubernur yang dicantumkan tidak dibenarkan,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU No. 7 pasal 24 ayat 2, yang boleh dicantumkan statusnya itu harus pengurus partai politik. Baik itu di spanduk, brosur dan selebaran harus nama dan jabatan seseorang ditampilkan yang partai politik.

“Biar masyarakat tahu kalau Pakde Karwo itu pemimpin partai politik,” katanya.

Safwan mengakui, jika desain awal yang dibuat Tim Rasiyo-Lucy adalah hanya mencantumkan gambar dengan nama “Pakdene Wong Jawa Timur”.

“Ini masih membingungkan. Sehingga masyarakat menilai tokoh ini (Soekarwo, red) sebagai apa,” katanya.

Sementara itu, Safwan juga mendesak KPU agar segara mencetak alat peraga calon yang sudah didesai secara benar.

“Besok 1×24 jam dikasih contohnya dulu dan diparaf. Setelah itu tiga hari akan selesai. Secara estafet dapat berapa cetaknya nanti langsung dipasang,” katanya.

KPU diinta tidak menunggu pasangan lain, karena kampanye sudah berjalan. “Mana yang lebih dulu selesai akan dikerjakan. Mana yang selesai langsung dipasang,” katanya.(bid/rst)

Teks Foto:
– Acmad Zainul Arifin (kanan) LO Rasiyo-Lucy saat konsultasi dengan Miftakhul Gufron Komisioner KPU Surabaya, Jumat (2/10/2015). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs