Gerbong Anak Negeri Untuk Keadilan dan Anti Korupsi (Bongkar), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Surabaya, meminta Panwaslu mengusut penyumbang dana kampanye Risma-Whisnu yang masih ditanyakan keabsahannya.
Lily Yunis Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, surat permohonan itu masuk ke Panwaslu pada Kamis (17/12/2015), sehari sebelum dibukanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Mereka memohon agar Panwas mengusut penyumbang dana kampanye (Risma-Whisnu,red), sesuai pemberitaan di media massa,” ujar Lily ketika dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (18/12/2015).
Merespons permohonan tersebut, rencananya Panwaslu Kota Surabaya akan menghadirkan dua orang penyumbang dana kampanye Risma-Whisnu, untuk klarifikasi, di Kantor Panwaslu, Sabtu (19/12/2015) pagi.
Menurut Lily, surat permintaan pengusutan penyumbang dana kampanye dari LSM Bongkar ini adalah permintaan dari warga, bukan termasuk permohonan PHP.
Namun sebagai pengawas pemilihan, Panwaslu tetap menerima dan menindaklanjuti permohonan ini.
“Karena ada surat yang masuk, ya kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Sudah kami kirimkan undangan ke penyumbang. Perkara datang atau tidaknya yang bersangkutan, ya kita lihat besok,” katanya.
Mengenai sumbangan dana kampanye Risma-Whisnu, Lily mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah berkaitan dengan sumbangan tersebut dilihat dari sisi legalitasnya.
“Sebenarnya ini sudah bukan ranahnya Panwaslu. Penyumbang itu identitasnya sudah jelas, dan sumbangannya tidak melebihi ketentuan,” ujar Lily.
“Hanya saja,” kata Lily melanjutkan, “ada sedikit kejanggalan dari sisi kondisi sosial ekonomi penyumbang bila dibandingkan dengan besaran nilai sumbangannya.”
Perlu diketahui, Panwaslu Kota Surabaya sempat menyebutkan adanya kejanggalan berkaitan dengan penyumbang dana kampanye Risma-Whisnu yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.
Sementara berkaitan dengan tahapan Pilwali Kota Surabaya, sesuai jadwal yang termuat dalam PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak, proses rekapitulasi di tingkat KPU Surabaya selesai Kamis (17/12/2015) lalu.
Selanjutnya, ada kesempatan bagi warga, pasangan calon, tim pemenangan, maupun elemen masyarakat mengajukan permohonan PHP sejak hari ini, Jumat (18/12/2015) hingga 21 Desember 2015 yang akan datang.
Apabila tidak ada ada permohonan PHP yang masuk ke Panwaslu, maka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih akan dilaksanakan pada 21 Desember 2015.
Namun, bila masih ada permohonan PHP, penetapan pasangan calon terpilih akan ditunda, hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, antara 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016. (den/iss/ipg)