KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Minggu (6/12/2015) malam. Untuk sementara, KPU mengklaim, seluruh APK yang ada di 31 kecamatan sudah diturunkan.
Miftakhul Gufron Komisoner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik yang menjadi penanggungjawab APK dan BK mengatakan, pihaknya bersama Panwaslu Kota Surabaya, kepolisian, Linmas, dan Satpol PP hingga di tingkat kecamatan telah turun ke jalan untuk membersihkan seluruh APK dan BK.
“Teknisnya, kami membagi dua tim. Tim A dan Tim B sesuai dengan jalurnya. Jalur utara dan jalur selatan. Yang jelas, untuk Baliho di lima titik di Surabaya yang merupakan tanggung jawab KPU seluruhnya sudah diturunkan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (6/12/2015).
Sementara di tingkat kecamatan, KPU dan Panwaslu menugasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Kecamatan (PPK). Bersama kepolisian di tingkat Polsek masing-masing kecamatan, dan Satpol PP kecamatan, Panwascam dan PPK menurunkan umbul-umbul yang terpasang di 10 titik di masing-masing kecamatan.
Sementara di tingkat kelurahan, PPK bersama Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan relawan-relawan pembantu menurunkan spanduk yang terpasang di dua titik di masing-masing kelurahan di Surabaya.
“Targetnya hari ini selesai. Karena ini kan sudah memasuki masa tenang. Yang sulit itu menertibkan poster yang ditempel di tempat-tempat tersembunyi. Kalau yang kelihatan sudah kami tertibkan juga tadi malam,” katanya.
Penempelan poster, menurut Gufron, merupakan tanggung jawab Panwaslu. Sebab, distribusi poster seharusnya diberikan oleh Tim Pemenangan kepada konstituen. “Harusnya hanya dibagikan, bukan ditempel. Ini terserah Panwaslu bagaimana,” ujarnya.
Masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2015. Sedangkan pencoblosan Pilwali Kota Surabaya 2015 akan digelar pada 9 Desember 2015. (den/dop/dwi)