Panitia Pengawas Pamilu (Panwaslu) Kota Surabaya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengedepankan hak konstitusi para pemilih dalam Pilwali 9 Desember mendatang.
Apabila memang ada warga yang tidak terdaftar baik di Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tingkat Keluarahan dan Panwascam di tingkat kecamatan.
“Yang perlu diperhatikan adalah hak konstitusi pemilih,” ujar M. Safwan Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan kepada suarasurabaya.net Sabtu (3/10/2015).
Safwan mengatakan, masyarakat juga harus aktif melihat DPT yang sudah ditetapkan Jumat 2 Oktober kemarin.
“Jika belum terdaftar maka mereka bisa mengajukan ke PPS atau lewat PPL dan Panwascam di Kecamatan untuk dimasukkan DPT tambahan 1 (DPTB1),” katanya.
Untuk bisa dimasukkan DPTB1 ini masyakat diberi waktu selama seminggu sejak DPT diumumkan hingga tingkat RT/RW di 31 Kecamatan.
Panwas juga mengingatkan, selain DPTB1 juga ada DPTB2. Ini berlaku bagi orang yang tidak terdaftar di DPT maupun DDPTB1, maka boleh menyoblos dengan KTP dimana dia tinggal.
“Juga ada yang disebut DPTPH atau pemilih pindahan. Misalnya, karena pemilih sedang tugas di Kecamtan lain maka dimasukkan di pemilih pindahan. Ini koordinasinya antar TPS tempat tinggal sebelumnya dan tempat tinggal pindahan,” katanya.
Safwan mengatakan, proses validasi DPT memang berakibat menyusutnya pemilih. Sebab, daftar pemilih itu mulai dari DP4 menjadi DPS, sudah ada pergerakan perubahan angka-angka.
“Karena ada pemilih mulai dari umur 17 tahun sampai sudah menikah, pemilih ganda atau yang sudah pindah masih terdafatar di alamat yang lama dan terdaftar di alamat baru,” katanya.
Selain itu, kata Safwan, orang yang sudah meninggal juga signifikan menjadi perubahan jumlah DPT. “Sebab, hampir setiap hari ada orang meninggal. Sehingga itu harus dibersihkan,” katanya.(bid/fik)