Sabtu, 23 November 2024

Awas, PNS Pemkot Dilarang Kampanye

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nurwiyatno Penjabat Walikota Surabaya saat memberi sambutan dalam kunjungan ke kantor KPU Kota Surabaya, Jumat (9/10/2015). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Nurwiyatno Penjabat (Pj) Walikota Surabaya menegaskan telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan kampanye bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Nur menegaskan, sampai sekarang pihaknya belum mendapat laporan adanya PNS di Pemkot Surabaya yang berkampanye di Pilwali 2015 ini.

“Sampai saat ini belum ada yang kampanye. Saya tugaskan Bakesbangpol Linmas dan inspektorat untuk mengawasi aparatur,” katanya di KPU Kota Surabaya, Jumat (9/10/2015).

Nur menegaskan, begitu dilantik jadi Pj Walikota dirinya telah menerbitkan SE aturan larangan kampanye beserta kriteria teknis dan sanksinya.

“Meski kemarin sudah ada. Saya juga sudah menandatangani Surat Edaran yang berisi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota sampai di bawah itu, saya instruksikan untuk netral betul. Jangan sampai ada yang ke sana-kemari,” katanya.

Menurut pria yang juga menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Jatim ini, SE tersebut juga mengatur secara detil terkait kegiatan apratur negara.

“Itu tidak hanya larangan, tapi sudah sampai sangat teknis terkait kegiatan aparatur. Misalnya, aparatur (PNS) jangan membantu pasangan calon dalam bentuk apapun. Bila dimintai bantuan harus menolak,” katanya.(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs