KPU Kota Surabaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pusat Akses Penyandang Disabiilitas (PAPD) dalam rangka menyediakan kemudahan akses untuk para penyandang disabilitas, Senin (12/9/2015).
Wuri Handayani Ketua Pusat Akses Penyandang Disabilitas Jatim mengatakan, penandatanganan MoU itu adalah wujud penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia yang juga dimiliki oleh para penyandang disabilitas.
“Kami sangat mendukung disediakannya akses bagi para penyandang disabilitas untuk mempergunakan hak suaranya,” ujarnya di Kantor KPU Kota Surabaya.
Wuri berharap, Pilwali Surabaya 2015 tidak hanya berintegritas tetapi juga nondiskriminatif, dan mudah diakses bagi para penyandang disabilitas.
Sementara, Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya mengatakan MoU ini adalah upaya memfasilitasi para penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dalam Pilwali Surabaya 2015.
“Keterbatasan fisik seseorang tidak menjadikan hambatan untuk ikut menentukan arah pembangunan kota Surabaya,” ujarnya pria yang biasa disapa Robu ini.
Adapun isi MoU itu adalah penyediaan akses atau alat bantu coblos di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Upaya ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilwali 2015 agar meningkat dibandingkan sebelumnya,” kata Robi. (den/ipg)