Tim Pasangan Rasiyo-Lucy dipanggil KPU Surabaya untuk mengklarifikasi desain kampanye yang menonjolkan gambar Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Achmad Zainul Arifin Liaison Officer (LO) Rasiyo-Lucy mengatakan, pemanggilan ini terkait persepsi PKPU No. 7 Pasal 24 ayat 2 tentang alat peraga kampanye yang menurut KPU dan Panwas desain Rasiyo-Lucy yang ada gambar Soekarwo tidak sesuai karena tidak mencantumkan jabatan partai politik.
Panwas mempermasalahkan ini karena Soekarwo memiliki dua jabatan yaitu Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
“Padahal, interpretasi kami, bila mengacu PKPU No 7 Pasal 24 ayat 2 itu, tidak ada yang mengharuskan gambar tokoh harus dicantumkan nama dan jabatan partai politik,” ujar Arifin di KPU Kota Surabaya, Jumat (2/10/2015).
Namun, meski demikian Arifin menegaskan akan merevisi untuk memenuhi arahan Panwas tersebut, bila telah menerima surat resmi dari Panwaslu.
“Menurut Panwas yang harus dirubah adalah Spanduk, Poster dan selebaran. tidak hanya gambar Soekarwo tapi juga Zulkifli Hasan diminta mencantumkan jabatan di partai politik,” katanya.
Arifin juga mendesak agar KPU Surabaya segara mencetak desain pasangan Rasiyo-Lucy yang tidak ada masalah. Karena, Kampanye sudah berjalan 6 hari tapi belum satu pun alat peraga kampanye dicetak.
“KPU harus segera mencetak, tidak harus menunggu pasangan lain untuk menyerahkan desannya,” katanya. (bid/rst))