Alat Peraga Kampanye (APK) yang seharusnya sudah dalam proses cetak oleh KPU Kota Surabaya, hingga Senin (28/9/2015) sama sekali belum tergarap.
Masalahnya, desain APK yang seharusnya diserahkan oleh Tim Pemenangan dua pasangan calon sampai hari ini belum diterima oleh KPU Kota Surabaya.
Nur Syamsi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi dan Humas mengatakan hal ini dalam sosialisasi kampanye di Panwaslu Kota Surabaya, Senin (28/9/2015).
“Sampai saat ini desain APK belum kami terima, satu sudah kami terima tapi ada revisi,” ujarnya kepada hadirin yang terdiri dari Tim Pemenangan paslon, serta pihak keamanan.
Anugrah Aryadi perwakilan Tim Pemenangan Risma-Wisnu dari DPC PDIP Surabaya langsung menanyakan hal itu.
“Mohon maaf saya menyela, pasangan mana yang belum mengumpulkan desain ke KPU?” tanya Anugrah kepada Nur Syamsi.
“Yang belum menyerahkan paslon nomor urut 2. Jadi, sesegera mungkin diserahkan ke kami,” jawab Nur Syamsi singkat.
Mendengar jawaban ini, Anugrah langsung terdiam. Agaknya, anggota Tim Pemenangan ini belum berkoordinasi dengan anggota lainnya.
Sementara, menurut Syamsi, Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy sudah menyerahkan desain tersebut namun ada permohonan dari Tim untuk merevisi desain.
Adapun bentuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU antara lain Baliho berukuran 4×6 meter berjumlah 5 buah untuk wilayah kota seluruh kecamatan masing-masing paslon.
Selain itu, juga spanduk ukuran 1,2×6 meter berjumlah 2 buah untuk setiap wilayah kelurahan masing-masing paslon dan umbul-umbul ukuran 5×1,15 meter sebanyak 10 buah untuk masing-masing kecamatan.
Sedangkan untuk bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya antara lain selebaran atau flyer berukuran 8×21 sentimeter sejumlah kepala keluarga untuk masing-masing pasangan calon.
Bahan kampanye dari KPU juga termasuk poster ukuran 40×60 sentimeter sejumlah KK untuk masing-masing paslon.
“Bahan kampanye yang dicetak paslon, seperti kaos, topi, mug, kalender, dan stiker, paling besar ukuran 10×5 sentimeter, dan harganya tidak lebih dari Rp25ribu,” ujar Syamsi.
Adapun pembatasan pemasangan bahan kampanye dari paslon, tidak boleh ditempel di tempat umun seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana-prasarana publik seperti taman dan pepohonan. (den/ipg)