Ngobral (Ngobrol Bareng Ahli) Eps 1 – Kebiri Kimia, Vonis Berujung Saling Kritis
Pada 18 Juli 2019, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memutus bersalah ARIS, pelaku pencabulan anak. ARIS terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara. Ditambah denda Rp100 juta serta pidana tambahan pidana kebiri kimia. Vonis kebiri kimia itu jadi yang pertama kali dijatuhkan hakim, sejak dilegalkan Presiden Joko Widodo. Penolakan sebagai eksekutor, datang dari IDI karena bertentangan dengan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Terburu-burukah vonis kebiri kimia?