Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis (putusan) mati kepada Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dipimpin Wahyu Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ajudannya sendiri. Selain itu Sambo juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Dalam vonisnya, Hakim menyebut Sambo terbukti melakukan pelanggaran tindakan pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).