Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Dewa Suardika Majelis Hakim dalam persidangan tadi mengutarakan bahwa Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.
Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.