Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang Kamis (16/3/2023) hari ini.
Sedangkan AKP Hasdarmawan Danki I Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sebab terbukti bersalah.
Ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.