Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa (6/6/2023). Keduanya adalah terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan.