Jumat, 24 Januari 2025 | 14:37 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022).
Saksi korban pertama diperiksa selama sekitar empat jam. Pemeriksaan saksi korban dilanjutkan lagi usai sidang diskors.
Ini pertama kalinya MSAT dihadirkan secara offline. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB karena menunggu kehadiran terdakwa. Meski selanjutnya, MSAT diletakkan di ruangan terpisah untuk mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang atas permintaan LPSK.