Jumat, 24 Januari 2025 | 14:37 WIB
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang mengatakan, tawaran sumpah mubahalah yang ditawarkan kliennya terhadap korban pada sidang yang berlangsung Senin (15/8/2022) lalu tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, total ada 40 saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu baru dimulai Senin (15/8/2022) dengan total 5 orang. Namun yang sudah diperiksa hingga hari ini, Kamis (18/8/2022) baru 2 orang, sisanya akan dilanjutkan besok, Jumat (19/8/2022)