Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaporkan sejumlah orang yang mengatasnamakan pedagang kaki lima (PKL) ke polisi imbas perusakan pagar Pantai Kenjeran pada Minggu (24/12/2023).
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Senin (25/12/2023) menyebut, sejumlah pedagang itu kembali protes karena dilarang berjualan di tepi Pantai Kenjeran kawasan batu-batu. Mereka mengeluhkan sepinya penjualan sejak dipindah berjualan di Sentra Ikan Bulak (SIB).
Kata Fikser, para pedagang sudah protes dengan memblokade jalan. Lalu pada Minggu kemarin mereka kembali mengulanginya, bahkan melakukan perusakan fasilitas umum.