Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Peredaran narkoita jenis sabu-sabu seberat 144,016 kilogram senilai Rp187 miliar digagalkan kepolisian Polrestabes Surabaya. Barang haram itu berasal dari sepasang suami istri inisial MT dan RA asal Sumatra Utara, yang kini ditetapkan tersangka.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka diringkus anggotanya pada Kamis (14/12/2023) lalu di sebuah hotel kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya.