Kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran memanen pelaku kejahatan dalam kurun waktu dua minggu sejak 15 Mei-26 Mei 2023. Hasilnya 100 tersangka dari kasus 3C pencurian pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) telah ditangkap.
Seratus tersangka itu telah beraksi di 176 TKP yang tersebar di wilayah Kota Surabaya. Para pelaku ini beraksi dengan kelompoknya masing-masing. Untuk kelompok Curat, mereka biasanya melakukan pencurian di sebuah rumah, sedangkan Curas beraksi dengan merampas handphone, dompet, hingga membegal korbannya.
Kemudian, polisi juga menangkap sejumlah pelaku Curanmor yang meresahkan warga Surabaya. Para pelaku ini ditangkap di kawasan Surabaya, Sidoarjo, Gresik hingga Pasuruan.
Kata Pasma, modus operandi pelaku curanmor ini adalah merusak dan mencongkel rumah kunci sepeda motor. Oleh sebab itu, Pasma mengimbau masyarakat supaya lebih waspada dan berhati-hati untuk menjaga motornya.