Sabtu, 23 November 2024 | 15:52 WIB
Enam tersangka penambang chip judi online diringkus Polrestabes Surabaya. Dalam waktu satu bulan, mereka bisa meraup untung mulai Rp900 juta hingga Rp1 Miliar.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, praktik penambang chip aplikasi judi online bernama Royal Dream itu sudah beroperasi sejak 2022.
Saat itu, tersangka utama inisial RA (25) warga Sidoarjo, merekrut lima orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer penambang chip Royal Dream.