Kamis, 21 November 2024 | 22:14 WIB
Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT. Persebaya Indonesia atas hak pakai Wisma Persebaya di Jl Karanggayam Surabaya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020). Martin Ginting Ketua Majelis Hakim menyatakan, penggugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Foto: Abidin suarasurabaya.net